Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu tapi memiliki potensi pendidikan yang baik.
Dilansir dari Web Kemdikbud.go.id tentang KIP Kuliah, sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Selain itu, keunggulan bagi penerima KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendafaran seoeksi masuk Perguruan Tinggi, pembebasan biaya kuliah, serta memperoleh biaya hidup.
untuk biaya kuliah mahasiswa, setiap semester Pusat Layanan Pembiayaan Pensidikan akan mentransfer sebesar 2,4 juta, yang langsung di transfer ke rekening Perguruan Tinggi
Mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan memperoleh biaya hidup sebesar 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester sesuai dengan masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal 33.6 juta; D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal 25.2 juta; D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal 16.8 juta; D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal 8.4 juta).
Sementara untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi, diantaranya Profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal 26.8 juta), dan Profesi Ners, Apoteker, dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal 8.4 juta).