Untuk Mendukung Blog Ini Klik Salah Satu Iklan Yang Tayang. DONASI DISINI

Kurikulum Merdeka TK/PAUD Dalam Kondisi Khusus Belajar di Rumah Tahun 2022/2023


Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya akan sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini. 

Awal
kehidupan anak merupakan masa yang paling tepat dalam memberikan dorongan atau upaya pengembangan agar anak dapat berkembang secara optimal, menyeluruh yang melibatkan aspek pengasuhan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 butir 14 menyatakan bahwa PAUD merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan belajar dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa pendidikan harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik sebagai dasar anak memasuki pendidikan lebih lanjut. Masa usia dini adalah masa emas perkembangan anak dimana semua aspek perkembangan dapat dengan mudah distimulasi. Periode emas ini hanya berlangsung satu kali sepanjang rentang kehidupan manusia. 

Oleh karena itu, pada masa usia dini perlu dilakukan upaya pengembanganDalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian peserta didik harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran.

Pada masa darurat Covid-19, sekolah telah melaksanakan kegiatan pembelajaran di tengah kondisi darurat sesuai dengan kondisi dan kreatifitas masing-masing sekolah dimana peserta didik belajar dari rumah dengan bimbingan dari guru dan orang tua.

Menghadapi tahun pelajaran baru yang masih dalam masa darurat, tentunya sekolah membutuhkan pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yaitu Kurikulum 2013 Satuan Pendidikan. 

Dalam Kondisi Khusus yang merupakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat. Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus pada TK Negeri 01 Lenek ini dikembangkan sebagai pedoman dalam menghadapi masa darurat pandemic Covid-19 oleh Tim Pengembang Kurikulum sekolah yang meliputi kerangka dasar Kurikulum Dalam Kondisi Khusus, tujuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum, serta kalender pendidikan,  Sebelum mengembangkan kurikulum ini sekolah melakukan analisis kondisi internal yang ada di satuan pendidikan, dan analisis kondisi lingkungan eksternal satuan pendidikan dengan melakukan skrening zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan  merupakan episentrum penularan Covid-19.

Kurikulum Dalam Kondisi Khusus ini disusun dan dilaksanakan  pada masa darurat Covid-19. Oleh karena itu semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi darurat pada setiap satuan pendidikan sekolah. 

Dengan di terbitkannya kurikulum ini, maka TK Negeri 01 Lenek akan memiliki kurikulum darurat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi lingkungan sekolah dimasa pandemi covid-19, sehingga terselenggara proses pendidikan yang berbasis lingkungan sekolah dengan mengembangkan berbagai keunggulan-keunggulan dan kreatifitas dan inovasi sekolah.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini 

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus 

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/4536/SJ Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Keputusan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus;

Surat Edaran Kemdikbud No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa DaruratPenyebaran Covid-19

Surat Edaran Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Covid-19

Baca juga :

Post a Comment

Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di bawah ini atau dengan menghubungi kami di halaman kontak.

1. Centang kotak Notify me/Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak akan dipublikasikan.
© BLACK SCRIPTS. All rights reserved. Developed by Jago Desain