Biaya UKT Universitas Mulawarman (Unmul) 2024/2025 Samarinda |
Biaya UKT Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda - Hallo sahabat pelajar di seluruh indonesia, kali ini saya akan membagikan sebuah informasi yang berkaitan dengan biaya kuliah di unmul samarinda yang mungkinbisa membantu kawan-kawan semua yang ingin masuk ke unmul samarinda
UKT UNMUL Samarinda
Yap sejak tahun 2013 unmul memang sudah menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT) Yang dimana mahasiswa akan membayar uang pangkal di awal semester, dan setelah itu tidak akan ada lagi pungutan-pungutan biaya lainnya.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya dan sebagian lagi ditanggung pemerintah. Dengan kata lain UKT = BKT – subsidi pemerintah (BOPTN).
UKT Unmul Samarinda diklasifikasikan menjadi 6 kelompok dengan Jurusan Pendidikan Dokter Umum dan Farmasi besarannya menempati urutan tertinggi. Jurusan Kedokteran pada kelompok III sebesar Rp 5 Juta, Kelompok IV Rp 10 Juta dan Kelompok V mencapai Rp 15 juta per semester dan kelompok VI Rp 20 Juta. Sedangkan jurusan Farmasi biaya per semesternya sedikit dibawah jurusan kedokteran dengan besaran pada kelompok III, IV dan V masing-masing Rp 5 Juta, 8 Juta dan 10 Juta.
Penentuan kelompok UKT ini berdasarkan verifikasi atas data yang diisikan calon mahasiswa.baru dalam form online http://ukt.unmul.ac.id//. Data-data yang harus dipersiapkan mahasiswa baru untuk mengisi form tersebut sebagai berikut:
- Profil Orang Tua/Wali, data yang harus diisi adalah Nama, Alamat, Nomor Kontak, Pekerjaan Ayah/Ibu/Wali, Penghasilan Ayah/Ibu/Wali,
- Profil Tempat Tinggal Keluarga seperti Kepemilikan, Tahun Perolehan Kepemilikan, Sumber Listrik, Luas Tanah, Luas Bangunan, MCK dan Jumlah Penghuni
- Pengeluaran Rutin seperti Cicilan rumah, Rekening listrik, PAM, Internet, Telepon, pulsa, SPP Sekolah (semuanya perbulan), Biaya bimbingan, pajak kendaraan dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Biaya Kuliah Unmul Jalur Mandiri
Berbeda dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN, di mana mahasiswa dari jalur tersebut mempunyai kesempatan untuk ditetapkan UKT pada semua Kelompok – VII, maka UKT mahasiwa baru jalur mandiri atau SMMPTN (Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri) ditetapkan minimal pada kelompok IV. Hal ini berlaku untuk program S1 atau Sarjana, namun untuk program DIII seperti jurusan Pertambangan dan Farmasi penentuan UKT berdasarkan komdisi ekonomi keluarga. Sehingga program mahasiswaDIII bisa saja ditetapkan UKT pada Kelompok I s.d VII.