BONTANG - Pacarannya baru enam bulan namun mencabuli sudah berkali-kali. Akibatnya, hukum yang bicara. Peristiwa itulah yang terjadi dengan pasangan remaja ini dimana si pemuda berinisial Jr, berusia 24 tahun, dilaporkan ke polisi karena mencabuli pacarnya sendiri dan kini berstatus sebagai tersangka.
Pacar Jr remaja wanita berusia 18 tahun dan keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama enam bulan dan kisah asmara keduanya semakin panas karena dibumbui dengan hubungan suami istri yang seharusnya terlarang mereka lakukan.
Kelakuan Jr terungkap setelah si pacar menceritakan bagaimana perlakuan yang diterimanya itu, ke tantenya. "Pihak keluarga si wanita melapor ke kami," ungkap Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, Selasa (2/3/2021) hari ini
Polisi setelah menerima laporan itu langsung bergerak cepat menangkap Jr di kediamannya RT 02 Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara, Minggu (28/2/2021) lalu sekira pukul 23.30 WITA.
Dari pengakuan si wanita, Jr sudah mengajaknya berhubungan badan sebanyak 20 kali dan si wanita mengaku pasrah tubuhnya “dinikmati” Jr karena takut disakiti. “Menurut pengakuan korban aksi bejat si pemuda itu dilakukan sejak Agustus 2020 lalu,” jelas Ambo Tang.
Jr dan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik pacarnya yang digunakan saat berhubungan badan kini diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara,” sebut Ambo Tang lagi.