Untuk Mendukung Blog Ini Klik Salah Satu Iklan Yang Tayang. DONASI DISINI

Persyaratan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)

 


Persyaratan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi - Hallo sahabat, Memiliki Surat izin  Mengemudi  (SIM) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pengendara baik itu kendaraan roda dua ataupun roda empat. sayangnya, hingga saat ini banyak yang belum megetahui tentang tata cara membuat SIM. 

Berikut ini, admin akan mengulas tentang persyaratan yang di butuhkan pada saat akan membuat SIM. Semoga bermanfat. 

Persyaratan dan Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

Syarat penerbitan SIM baru  Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni: 

Usia 

 Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM.  

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI  

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI  

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII  

20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI  

21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII  

22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum  

23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum. 

Syarat membuat SIM 

 Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan: 

 1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. 

 2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditas, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.  

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.  

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.  

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.  Syarat kesehatan untuk membuat SIM 

 Persyaratan kesehatan 

untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.  Kesehatan jasmani:  

Penglihatan  

Pendengaran  

Fisik 

anggota gerak dan 

perawakan fisik lain. 

Adapun pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.  Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.  Kesehatan rohani:  

Kemampuan kognitif  Kemampuan psikomotorik Kepribadian.  

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.  

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru :

Biaya bikin baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan.  

Biaya bikin baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.  

Biaya bikin baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan.  

Biaya bikin baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan.  








Baca juga :

Post a Comment

Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di bawah ini atau dengan menghubungi kami di halaman kontak.

1. Centang kotak Notify me/Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak akan dipublikasikan.
© BLACK SCRIPTS. All rights reserved. Developed by Jago Desain