Untuk Mendukung Blog Ini Klik Salah Satu Iklan Yang Tayang. DONASI DISINI

Biaya Kuliah UNJ Jakarta Terbaru 2022/2023

Biaya Kuliah UNJ Jakarta Terbaru 2020/2021

Hallo sahabat kuliah dimanapun kalian berada kesempatan kali ini saya akan membagikan kepada kalian semua tentang informasi seputar biaya kuliah di UNJ Jakarta, yang mungkin bisa di jadikan sebagai bahan referensi untuk kalian semua yang ingin masuk keperguruan tinggi tersebut, oleh sebab itu yuk simak ulasannya.

Universitas Negeri Jakarta – UNJ sudah menerapkan sistem UKT dalam pembiayaan pendidikan mulai TA 2013 yang pembebananya berdasarkan kemampuan orang tua.  Dalam sistem ini tidak ada perbedaan biaya kuliah antara mahasiswa yang masuk melalui jalur SNMPTN, SBMPTN maupun ujian mandiri.

Secara umum uang kuliah tunggal (UKT) UNJ Tahun 2019 dikelompokkan menjadi 8 level dengan rentang biaya antara Rp 500.000 s/d Rp 10.300.000.

Penentuan kelompok UKT dilaksanakan dengan cara verifikasi data calon mahasiswa baru secara daring atau online. Calon mahasiswa diharuskan mengisi data atau unggah dokumen melalui laman siukt.unj.ac.id dengan kode akses identitas menggunakan nomor pendaftaran dan tanggal lahir.

Jurusan UNJ

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor:1714/SP/2017 tentang perubahan nama program studi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Beberapa Program Studi (Prodi) tingkat diploma 3, strata 1,2 dan 3 di Universitas Negeri Jakarta mengalami perubahan nama.

Misalnya jurusan pendidikan tata boga menjadi Pendidikan Vokasional Seni Kuliner ddibawah naungan Fakultas Teknik (soshum).

Biaya kuliah jalur mandiri UNJ
Penentuan biaya kuliah jalur mandiri UNJ Jakarta tidak berbeda dengan dengan mahasiswa jalur SNMPTN dan SBMPTN. UNJ tidak memungut uang pangkal atau gedung dari mahasiswa jalur mandiri. Biaya kuliah tetap menggunakan UKT berdasarkan kemampuan orang tua maupun pihak yang membiayai.

Bagi orang tua/wali calon mahasiswa baru yang merasa memiliki kesanggupan untuk membayar biaya UKT pada kelompok tinggi (kelompok UKT 6, 7, atau 8) dipersilahkan untuk langsung memilih salah satu kelompok UKT tersebut.

Orang tua/wali yang memilih penetapan kelompok dengan mekanisme tersebut diminta untuk menandatangani kesanggupan membayar UKT pada kelompok yang dipilih.

Bagi orang tua/wali yang bemiat untuk memilih penetapan kelompok UKT melalui proses pemasukan dan pengunggahan seluruh data ekonomi, maka orang tua/wali calon mahasiswa baru diminta untuk memasukkan seluruh data ekonomi yang diperlukan.

Penetapan kelompok UKT dengan mekanisme tersebut menghasilkan kelompok UKT bagi calon mahasiswa baru pada salah satu kelompok dari seluruh kelompok yang ada (kelompok 1 s.d. 8), bergantung kepada kondisi ekonomi orang tua/wali calon mahasiswa baru.

Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki perubahan data kondisi ekonomi, yang diakibatkan adanya perubahan kondisi orang tua/wali seperti: orang tua yang memperoleh pcmutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerja, sakit yang menahun, meninggal dunia, dan kondisi lain, dapat mengajukan proses pemutakhiran data ekonomi baru.

Baca juga :

Post a Comment

Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di bawah ini atau dengan menghubungi kami di halaman kontak.

1. Centang kotak Notify me/Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak akan dipublikasikan.
© BLACK SCRIPTS. All rights reserved. Developed by Jago Desain