Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan
Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan. Besaran gaji CPNS PNS yang diterima setiap bulannya beserta tunjangan.
Website sscasn.bkn.go.id sering down ketika diserbu oleh para pendaftar CPNS PNS. Karena jutaan peminat biasanya mengakses web tersebut bersamaan.
Silahkan gabung bersama rekan lainnya di Facebook www.caradaftarcpns.com, supaya Anda dapat mengikuti update informasi seputar lowongan CPNS tahun depan.
Pantas saja setiap ada informasi lowongan seleksi penerimaan CPNS langsung diserbu para pencari kerja.
Karena memang gaji dan tunjangan yang diterima oleh CPNS PNS memanglah legit, dengan kerja yang katanya santai dan sebentar.
Tapi, itu semua tidaklah benar. Bekerja menjadi PNS memang sejak beberapa tahun lalu menjadi idola masyarakat Indonesia hingga kini.
Menjadi ASN abdi rakyat tanggung jawabnya besar, baik terhadap masyarakat sendiri dan Tuhan.
Mungkin dengan dasar itu sehingga gaji dan tunjangan PNS memang agak besar. Juga soal kesejahteraan dimana PNS dijamin negara.
Meskipun tidaklah benar 100%, tidak bisa kita pungkiri bahwa status bekerja sebagai PNS adalah primadona.
Nah, berapa sih Gaji PNS Lulusan SMA SMK Beserta Tunjangan dan Uang Makan ? Lebih lengkapnya, silahkan simak beberapa paragraf di bawah ini.
Berapa sebenarnya gaji yang akan diterima PNS ?
Rincian gaji CPNS PNS terbaru jika berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Besar gaji PNS, Tunjangan, Tunjangan Anak, Uang Makan, Uang Dinas, tunjangan istri, dan lain-lain.
Gaji PNS Golongan I
PNS golongan I adalah bagi PNS yang berijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
- Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
- Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
- Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)
Gaji PNS Golongan II
- PNS Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- PNS Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
- PNS Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
- PNS Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).
- Gaji PNS Golongan III
Gaji PNS Golongan III
- PNS Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- PNS Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- PNS Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
- Besarang Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan.
Gaji PNS Golongan IV
- PNS Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
- PNS Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
- PNS Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
- Besarang Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan.
Gaji PNS Golongan IV
- PNS Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- PNS Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
- PNS Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
- PNS Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
- PNS Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Tunjangan kinerja PNS
Uang makan PNS
- PNS Golongan I = Rp 35.000
- PNS Golongan II = Rp 35.000
- PNS Golongan III = Rp 37.000
- PNS Golongan IV = Rp 41.000
Tunjangan Jabatan PNS
- Eselon IA = Rp 5.500.000
- Eselon IB = Rp 4.375.000
- Eselon IIA = Rp 3.250.000
- Eselon IIB = Rp 2.025.000
- Eselon IIIA = Rp 1.260.000
- Eselon IIIB = Rp 980.000
- Eselon IVA = Rp 540.000
- Eselon IVB = Rp 490.000
- Eselon VA =Rp 360.000