Untuk Mendukung Blog Ini Klik Salah Satu Iklan Yang Tayang. DONASI DISINI

Berapa? Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan

Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan

Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan. Besaran gaji CPNS PNS yang diterima setiap bulannya beserta tunjangan.

Website sscasn.bkn.go.id sering down ketika diserbu oleh para pendaftar CPNS PNS. Karena jutaan peminat biasanya mengakses web tersebut bersamaan.

Silahkan gabung bersama rekan lainnya di Facebook www.caradaftarcpns.com, supaya Anda dapat mengikuti update informasi seputar lowongan CPNS tahun depan.

Pantas saja setiap ada informasi lowongan seleksi penerimaan CPNS langsung diserbu para pencari kerja.

Karena memang gaji dan tunjangan yang diterima oleh CPNS PNS memanglah legit, dengan kerja yang katanya santai dan sebentar.

Tapi, itu semua tidaklah benar. Bekerja menjadi PNS memang sejak beberapa tahun lalu menjadi idola masyarakat Indonesia hingga kini.

Menjadi ASN abdi rakyat tanggung jawabnya besar, baik terhadap masyarakat sendiri dan Tuhan.

Mungkin dengan dasar itu sehingga gaji dan tunjangan PNS memang agak besar. Juga soal kesejahteraan dimana PNS dijamin negara.

Meskipun tidaklah benar 100%, tidak bisa kita pungkiri bahwa status bekerja sebagai PNS adalah primadona.

Nah, berapa sih Gaji PNS Lulusan SMA SMK Beserta Tunjangan dan Uang Makan ? Lebih lengkapnya, silahkan simak beberapa paragraf di bawah ini.

Berapa sebenarnya gaji yang akan diterima PNS ?

Rincian gaji CPNS PNS terbaru jika berdasarkan PP No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besar gaji PNS, Tunjangan, Tunjangan Anak, Uang Makan, Uang Dinas, tunjangan istri, dan lain-lain.

Gaji PNS Golongan I

PNS golongan I adalah bagi PNS yang berijazah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

  1. Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
  2. Golongan IB = Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.474.900 (27 tahun)
  3. Golongan IC = Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.557.500 (27 tahun)
  4. Golongan ID = Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun)

Gaji PNS Golongan II

PNS golongan II umumnya mereka yang berijazah SLTA/SMA/SMK dan yang sederajat hingga D-III (Diploma 3).
  1. PNS Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
  2. PNS Golongan IIB = Rp 2.208.400 (3 tahun) – Rp 3.516.300 (33 tahun)
  3. PNS Golongan IIC = Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun)
  4. PNS Golongan IID = Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun).
  5. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan III

Gaji pegawai golongan III dan IV bagi lulusan sarjana (S-1, S-2, S-3).
  1. PNS Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  2. PNS Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  3. PNS Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  4. PNS Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
  5. Besarang Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan.

Gaji PNS Golongan IV

Ini adalah golongan tertingi di kepangkatan PNS.
  1. PNS Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
  2. PNS Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (0 tahun) – Rp 4.415.600 (32 tahun)
  3. PNS Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun)
  4. PNS Golongan IIID = Rp 2.920.800 (0 tauhn) – Rp 4.797.000 (32 tahun)
  5. Besarang Gaji PNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 Tunjangan dan Uang Makan.

Gaji PNS Golongan IV

Ini adalah golongan tertingi di kepangkatan PNS.
  1. PNS Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
  2. PNS Golongan IVB = Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun)
  3. PNS Golongan IVC = Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun)
  4. PNS Golongan IVD = Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun)
  5. PNS Golongan IVE = Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp 5.901.200 (32 tahun)
Di atas merupakan daftar gaji pokok PNS golongan I hingga IV dengan masa kerja masing-masing. Belum ditambah dengan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja PNS


Gaji pokok PNS memang terkadang ada yang menilai kecil jika dibandingkan dengan gaji karyawan swasta.

Sedangkan tunjangan kinerja dari seorang pegawai tidak ada besaran yang pasti, karena harus disesuaikan dengan kinerja masing-masing PNS di suatu instansi.

Biasanya nilai besaran tunjangan kinerja berdasarkan dari tiga hal, yakni kehadiran, pencapaian kinerja, dan kedisiplinan termasuk kehadiran.

Jadi, umpama ada salah satu kinerja dari si pegawai yang tidak memuaskan, bisa saja tunjangannya menurun atau tidak diberikan.

Nah, ini berarti tunjangan kinerja memang bersifat fluktuatif, bisa turun dan bisa naik.

Tunjangan PNS dengan nominal tertinggi umumnya diterima oleh pegawai kementerian keuangan.

Menurut Perpres 156/2014, tunjangan kinerja pegawai di Kemenkeu dengan masa kerja 27 tahun bisa mencapai Rp 46,95 juta.

Sedangkan di Kemenhub, Kemenperin, Kementan, dan Kemendag, untuk jabatan tertinggi menerima tunjangan kinerja mencapai Rp 33,2 juta. Dan jabatan terendah akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta.

Uang makan PNS

Selain mendapat tunjangan kinerja, PNS atau abdi rakyat juga menerima uang makan.

Aturan hukum pemberian uang makan PNS sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal 2, bahwa uang makan PNS diberikan berdasarkan kehadiran ASN selama satu bulan.

Uang makan PNS tidak akan diberikan jika misalnya pegawai tidak masuk kerja, dinas luar kota, cuti, tugas belajar, dan diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan.

Nilainya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Masing-masing golongan PNS mempunyai besaran tunjangan uang makan yang berbeda-beda.
  1. PNS Golongan I = Rp 35.000
  2. PNS Golongan II = Rp 35.000
  3. PNS Golongan III = Rp 37.000
  4. PNS Golongan IV = Rp 41.000

Tunjangan Jabatan PNS

Tunjangan Jabatan Struktural disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Nomor 26 Tahun 2007.

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan struktural.

So, yang berhak menerima tunjangan ini adalah mereka dengan golongan Eselon I – V. Yang diberikan setiap bulan bersamaan dengan gaji.

Berikut ini besaran tunjangan jabatan struktural PNS.
  1. Eselon IA = Rp 5.500.000
  2. Eselon IB = Rp 4.375.000
  3. Eselon IIA = Rp 3.250.000
  4. Eselon IIB = Rp 2.025.000
  5. Eselon IIIA = Rp 1.260.000
  6. Eselon IIIB = Rp 980.000
  7. Eselon IVA = Rp 540.000
  8. Eselon IVB = Rp 490.000
  9. Eselon VA =Rp 360.000
Presiden Joko Widodo juga beberapa kali mengesahkan Perpres tentang pemberian tunjangan jabatan di beberapa instansi pemerintahan yang menempati jabatan fungsional.
Baca juga :

Post a Comment

Jika ada yang masih kurang jelas, silahkan untuk bertanya pada kolom komentar di bawah ini atau dengan menghubungi kami di halaman kontak.

1. Centang kotak Notify me/Beri tahu saya untuk mendapatkan notifikasi komentar.
2. Semua komentar dengan menambahkan link akan dihapus dan tidak akan dipublikasikan.
© BLACK SCRIPTS. All rights reserved. Developed by Jago Desain